Cakrawala EkonomiCakrawala PasarCakrawala SurabayaHeadlineHumanioraIndeks

Marak Toko Swalayan yang Miliki Kedai Makanan dan Minuman. Komisi B : Gak bisa dong. Gak boleh!

×

Marak Toko Swalayan yang Miliki Kedai Makanan dan Minuman. Komisi B : Gak bisa dong. Gak boleh!

Sebarkan artikel ini
Mahfudz Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya
Mahfudz Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya
Mahfudz Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya
Mahfudz Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya

Surabaya, cakrawalanews.co – Maraknya minimarket atau toko swalayan yang menyediakan layanan tambahan seperti restoran atau kafe, diungkap oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Komisi B menilai bahwa kemberadaan minimarket atau swalayan selama ini kebanyakan hanya mengantongi satu izin usaha yakni toko ritel atau swalayan.

“Ada memang, ini banyak sekali di Surabaya yang ada kafenya. (Izin swalayan) jualan kopi, jualan donat, banyak. Sehingga, artinya itu masuk kategori restoran,” ungkap Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz, Senin (22/03).

Mahfudz menambahkan, kalau di dalam mini market atau swalayan terdapat kafe atau restoran, maka harus disertakan juga izin restoran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *