
Surabaya, cakrawalanews.co – Maraknya minimarket atau toko swalayan yang menyediakan layanan tambahan seperti restoran atau kafe, diungkap oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Komisi B menilai bahwa kemberadaan minimarket atau swalayan selama ini kebanyakan hanya mengantongi satu izin usaha yakni toko ritel atau swalayan.
“Ada memang, ini banyak sekali di Surabaya yang ada kafenya. (Izin swalayan) jualan kopi, jualan donat, banyak. Sehingga, artinya itu masuk kategori restoran,” ungkap Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz, Senin (22/03).
Mahfudz menambahkan, kalau di dalam mini market atau swalayan terdapat kafe atau restoran, maka harus disertakan juga izin restoran.












