“Gak bisa dong (minimarket plus ada restorannya) hanya izin swalayan. Gak boleh!,” tegas politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Berita Lainnya :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]
Selain itu, Mahfudz menyoroti juga minimarket yang menyewakan lahan parkirnya untuk kedai.
“Yang fair lah! Kalau mau buka kafe ya kafe, kalau minimarket ya minimarket, jangan terus di dalam minimarket ada kafenya itu yang gak boleh,” katanya.
“Logikanya izin terpisah, tidak bisa izin toko swalayan tapi di dalamnya ada kafe, mau di dalam atau di luar (lokasi parkiran) itu gak bisa. Apalagi disewakan, meyalahi aturan itu,” sambungnya.












