Tegal. Cakrawalanews.co – Pemerintah Pusat telah membuat peraturan pengalihan fungsi penggunaan dana desa Tahun 2020. dana desa yang sebelumnya di gunakan untuk pembangunan fisik desa, kali ini dana desa harus difungsikan untuk bantuan langsung tunai (BLT). Hal tersebut guna meringankan beban hidup semua masyarakat yang terkena dampak akibat adanya wabah corona virus disease (covid-19),
Selanjutnya, Pemerintah juga membuat peraturan perpanjangan masa pembayaran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dari semula 6 bulan menjadi 9 bulan. Selain itu, Pemerintah juga menetapkan sisa dana desa yang tidak terpakai untuk BLT dana desa, bisa digunakan oleh kepala desa untuk program padat karya tunai dan pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes).




