Dua skema penggunaan dana desa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.156/PMK.07/2020 yang merevisi PMK No.205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan manfaat BLT dana desa yang diterima oleh masyarakat desa yang terdampak pandemi covid-19.
“Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa telah bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa sehingga jangka waktu pembayaran BLT Desa perlu diperpanjang,” demikian sebagian isi dari revisi Peraturan Menteri Keuangan untuk perpanjangan BLT Desa.
Adapun dengan perubahan skema pencairan BLT, besaran BLT Desa ditetapkan berdasarkan dua kategori. Pertama, Rp 600.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat (KPM). Kedua, Rp300.000 untuk bulan keempat sampai dengan bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat. Untuk pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan paling cepat bulan April 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran dana desa per bulannya.



