Jogjakarta. Cakrawalanews.co – Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan Studi banding Atau kunjungan soal penegakan Perda ke Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Studi banding ini dalam rangka untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim.
Studi banding Komisi A DPRD Jatim ini diterima langsung oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat di gedung DPRD DIY. Studi banding ini untuk penegakan Perda Tambang, aset, reklamasi, dan reklame.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Bayu Airlangga mengatakan, komisi terus melakukan studi banding untuk mencari mendapatkan masukan terkait penegakan Perda Jatim. Maka, studi banding tidak hanya di Provinsi DIY saja. Sebelumnnya Komisi A juga sudah melakukan studi banding di Satpol PP Sukoharjo
Bayu mencontohkan penegakan Perda di kabupaten Sukoharjo. Politisi asal Partai Demokrat itu menilai penegakan Sukoharjo sangat luar biasa. karena mampu menjadikan PAD Sukoharjo bertambah sepuluh kali lipatnya. Dimana PAD sebelumnnya hanya Rp 60 miliar naik menjadi Rp 600 miliar.












