Jakarta, Cakrawalanews.co – Pemerintah melakukan perampingan organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Uniknya, perampingan dilakukan pemerintah 2 kali dalam waktu tak sampai 2 bulan. Hal itu tampak melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2019 yang diubah menjadi Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.
Dua Perpres itu menunjukkan perubahan signifikan. Perpres 72 memiliki 7 Dirjen, yaitu:












