Cakrawala NasionalIndeks

Kemendikbud Dirampingkan, Hanya Ada 5 Dirjen dan 1 Staf Ahli

×

Kemendikbud Dirampingkan, Hanya Ada 5 Dirjen dan 1 Staf Ahli

Sebarkan artikel ini

Selain itu, pemerintah juga memangkas 5 posisi staf ahli menjadi hanya 1 staf ahli. Berdasarkan Perpres 72, posisi staf ahli yaitu:

1. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
2. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
4. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
5. Staf Ahli Bidang Akademik.

Nah di Perpres baru, Jokowi hanya mempertahankan 1 staf ahli yaitu Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *