Selain itu, pemerintah juga memangkas 5 posisi staf ahli menjadi hanya 1 staf ahli. Berdasarkan Perpres 72, posisi staf ahli yaitu:
1. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
2. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
4. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
5. Staf Ahli Bidang Akademik.
Nah di Perpres baru, Jokowi hanya mempertahankan 1 staf ahli yaitu Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.(dtc/ziz)












