1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
5. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
6. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
7. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Sementara Perpres 82 mengubahnya menjadi 5 Dirjen, yaitu:
1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
5. Direktorat Jenderal Kebudayaan;












