Surabaya, cakrawalanews.co – Adanya pungutan iuran infaq disekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 52 Surabaya, mendapat respon dari komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.
Ketua Komisi D, Agustin Poliana, mengatakan pungutan seperti tersebut seharusnya tidak terjadi di sebuah sekolah milik pemerintah. Pasalnya, Sekolah milik pemerintah tersebut sudah dibiayai oleh pemerintah.
“ Penarikan semacam itu seharusnya tidak dilakukan oleh sekolah milik pemerintah. Karena, sekolah tersebut sudah dicover oleh pemerintah “ ujar politisi asal PDIP tersebut.












