Langkah yang ditempuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dalam polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya menjadi blunder bagi KPU sendiri.
Betapa tidak, pasca mengeluarkan keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada pasangan calon (Paslon) Rasiyo-Abror, KPU kota Surabaya menuai banyak sorotan.












