Jakarta, Cakrawalanews.co – Direktur Imparsial, Al Araf menilai, RUU KUHP memuat banyak pasal yang mengancam kebebasan sipil dan tak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, Al Araf meminta pengesahan RUU KUHP ditunda.
“Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi seperti pasal penghinaan terhadap Presiden (Pasal 218 sampai Pasal 220), pasal terkait dengan kejahatan HAM (Pasal 599 sampai Pasal 600) dan lainnya,” kata Al Araf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2019).
Al Araf meminta pengesahan RUU KUHP tak dilakukan tergesa-gesa, mengingat KUHP akan menjadi patokan aparat menegakan hukum dan berdampak terhadap masyarakat. Dia menyarankan para legislator yang masa dinasnya akan berakhir sebentar lagi, menyerahkan urusan RUU KUHP kepada anggota legislatif yang terpilih untuk masa bakti 2019-2024.












