Cakrawala NasionalIndeks

Imparsial: RKUHP Ancam Kebebasan Sipil

×

Imparsial: RKUHP Ancam Kebebasan Sipil

Sebarkan artikel ini

“Pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa mengingat RKUHP menjadi tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat,” ujar Al Araf.

“Pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini. Pembahasan RKUHP sebaiknya dibahas oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024,” sambung Al Araf.

Selanjutnya, Al Araf menegaskan sikap penolakan terhadap RUU KPK yang baru saja disahkan DPR. Menurut Al Araf, pembahasan RUU KPK cenderung tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip pembuatan undang-undang.

“Karena cacat formil pembentukan perundangan-undangan (UU No.11 Tahun 2012). Revisi UU KPK cacat formil karena dilakukan tanpa proses yang partisipatif dan tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019,” tegas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *