Jakarta, Cakrawalanews.co – Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menuturkan, setidaknya ada 10 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi.
“Menurut kami, setidaknya ada 10 pasal dalam draf RKUHP itu yang bisa mengkriminalkan jurnalis dan media dalam menjalankan fungsinya,” ujar Ade.
Sepuluh pasal tersebut yakni pasal tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal tentang hasutan melawan penguasa, pasal tentang penyiaran berita bohong dan pasal tentang berita tidak pasti.












