
Jakarta, Cakrawalanews.co – Terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Setya Novanto menilai adanya pertentangan dalam putusan hakim.
“Iya, betul, betul (ajukan PK), jadi kia mulai sidang hari ini,” kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, Rabu (27/8/2019).












