Cakrawala KeadilanCakrawala NasionalIndeks

Punya 3 Bukti Baru, Setya Novanto Ajukan PK Putusan Kasus e-KTP

×

Punya 3 Bukti Baru, Setya Novanto Ajukan PK Putusan Kasus e-KTP

Sebarkan artikel ini

Maqdir sendiri berharap hakim nanti akan memutus bebas Novanto. Sebab, menurut mereka dakwaan yang dinyatakan terbukti oleh hakim pada tingkat pertama itu tak terbukti dan salah.

“(Harapannya) bebas lah, kita menyatakan bahwa dakwaan itu tidak terbukti, dan dakwaan yang dianggap terbukti itu dakwaan yang salah,” kata Maqdir.

Seperti diketahui, Novanto divonis hakim PN Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *