Sidang pembacaan novum PK Setya Novanto dibacakan hari ini di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencananya, Setya Novanto akan hadir di persidangan.
Maqdir mengatakan, alasan Setya Novanto mengajukan PK karena tiga hal. Tiga hal itu menurutnya telah terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pertama karena ada novum, kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kekhilafan hakim. Jadi, tiga itu tiga hal yang disebut undang-undang terpenuhi menurut hemat kami. Ketiga-tiganya terpenuhi, sehingga kita ajukan permohonan PK,” ucapnya.












