
Ngawi,cakrawalanews.co – Pemerintah kabupaten ten Ngawi, Jawa Timur mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri untuk tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya karena kasus indisipliner.
“Ketiganya dinilai telah melanggar aturan mengenai disiplin PNS, sehingga dengan terpaksa dikeluarkan SK pemberhentian,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ngawi Yulianto Kusprasetyo kepada wartawan di Ngawi, Senin.29/7



