“Mereka bukannya malas masuk kerja atau karena sakit, tapi pemberhentian mereka disebabkan ada masalah yang melatarbelakanginya,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Yulianto, ASN yang melakukan tindakan indisipliner tidak langsung mendapatkan sanksi, tetapi terlebih dulu mendapat pembinaan. Namun, kebanyakan kasus yang terjadi selama ini, pihak pimpinan OPD terkait selalu terlambat melaporkan ke BKPP sehingga tidak ada kesempatan untuk dilakukan pembinaan.
Selain diberhentikan, tiga oknum ASN tersebut juga tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun karena belum memenuhi persyaratan, di antaranya masa kerja minimal 20 tahun dan usia lebih dari 50 tahun.



