
Surabaya, cakrawalanewss.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menegaskan, sanksi bagi para caleg yang terbukti melakukan serangan fajar di Pileg 2019, konsekuensi terberat yang akan diberikan kepada pelaku adalah mencoret namanya dari daftar caleg.











