Cakrawala JatimCakrawala Politik

Bawaslu Lamongan ancam coret nama caleg jika terbukti lakukan Serangan Fajar

×

Bawaslu Lamongan ancam coret nama caleg jika terbukti lakukan Serangan Fajar

Sebarkan artikel ini

Ia menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. “Mari kita sambut pemilu dengan riang gembira tanpa money politik dan politisasi sara,” pungkasnya. (wan/jnr/pca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *