Ia menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. “Mari kita sambut pemilu dengan riang gembira tanpa money politik dan politisasi sara,” pungkasnya. (wan/jnr/pca)
Beranda
Cakrawala News
Cakrawala Jatim
Bawaslu Lamongan ancam coret nama caleg jika terbukti lakukan Serangan Fajar
Bawaslu Lamongan ancam coret nama caleg jika terbukti lakukan Serangan Fajar
Sipro Cakrawala Post2 min baca











