Bila terdapat praktik politik uang, lanjut Amin, pihaknya menginstruksikan kepada jajaran pengawasnya untuk mendapatkan bukti sebanyak mungkin agar dugaan pelanggaran tersebut dapat dijadikan temuan dan diproses dengan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu sesuai perundangan yang berlaku, yakni pasal 523 ayat (1) sampai (3).
“Setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung. Sebagaimana di maksud dalam pasal 260 ayat (1) di pidana penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa hari tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.











