Cakrawala JatimCakrawala Politik

Bawaslu Lamongan ancam coret nama caleg jika terbukti lakukan Serangan Fajar

×

Bawaslu Lamongan ancam coret nama caleg jika terbukti lakukan Serangan Fajar

Sebarkan artikel ini

“Selain dicoret namanya, pelaku serangan fajar juga bisa dikenai hukuman pidana, masalah hukuman tersebut, sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 286 Ayat 1-4,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan, Amin Wahyudin dikonfirmasi di kantornya, Senin (8/4).

Menurutnya, potensi politik uang dibagi dalam tiga masa, yaitu pada masa kampanye, hari tenang, dan pada waktu pelaksanaan pemungutan suara, namun, Bawaslu lamongan sudah menginstruksikan kepada jajaran pengawas hingga pengawas pemilu desa atau kelurahan untuk melakukan deseminasi kepada warga masyarakat agar menolak money politik.

“Jika terdapat kegiatan kampanye agar selalu melakukan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pengawasannya melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) terhadap segala gelagat yang berpotensi terjadinya politik uang agar dicegah,” kata Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *