
Surabaya, cakrawalanews.co – Ketua Majelais Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu(5/12/2018) siang, memvonis nihil Dimas Kanjeng Taat Pribadi pria yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut.
Vonis itu diberikan ke Dimas atas kasus penipuan uang senilai Rp. 10 milliar yang menyaru sebagai dukun palsu pengganda uang, untuk memperdayai korbannya Muhammad Ali sebagai pemilik atau penyetor uang.












