Dalam sidang di PN Surabaya tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan vonis berdasarkan ketentuan hukum terdakwa yang telah mendapatkan vonis akumulasi melebihi hukuman maksimal 20 tahun dalam 2 kasus sebelumnya, yakni pembunuhan dan penipuan.
Pada sidang sebelumnya, kasus penipuan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi dipenjara selama tuntut 4 tahun.
“Taat Pribadi telah mendapatkan akumulasi pidana 21 tahun penjara dari 2 kasus berbeda yakni pembunuhan dan penipuan yang sebelumnya telah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga sesuai landasan hukuman maksimal 20 tahun penjara, maka dalam kasus ini Taat Pribadi divonis pidana nihil,” ungkap Anne rusiana, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan akhir.












