Meskipun hukumannya nihil, namun Taat Pribadi yang hadir dipersidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya, tetap dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana dalam amar putusannya.
“Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman, yakni selama persidangan tersangka mengakui kesalahannya dan bersikap koorperatif selama persidangan,” imbuhn Anne.
Atas keputusan Ketua Majelas Hakim ini, tim JPU berencana mengajukan banding atas tuntutan sidang sebelumnya, yang meminta Taat Pribadi dihukum dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.












