Cakrawala KeadilanHeadlineIndeks

Dimas Kanjeng Divonis Nihil, JPU Berencana Banding

×

Dimas Kanjeng Divonis Nihil, JPU Berencana Banding

Sebarkan artikel ini
dimas kanjeng kiri bersama petugas dari kejaksaan

“Kita akan ajukan banding atas keputusan Ketua Majelis Hakim yang memvonis pidana nihil terhadap Taat Pribadi yang diduga telah melakukan penipuan penggadaan uang Rp. 10 milliar kepada korbannya Muhammad Ali,” ungkap Rakhmat Hary Basuki tim JPU.(r7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *