“Kita akan ajukan banding atas keputusan Ketua Majelis Hakim yang memvonis pidana nihil terhadap Taat Pribadi yang diduga telah melakukan penipuan penggadaan uang Rp. 10 milliar kepada korbannya Muhammad Ali,” ungkap Rakhmat Hary Basuki tim JPU.(r7)
Dimas Kanjeng Divonis Nihil, JPU Berencana Banding












