Cakrawala KeadilanHeadlineIndeks

Dimas Kanjeng Divonis Nihil, JPU Berencana Banding

×

Dimas Kanjeng Divonis Nihil, JPU Berencana Banding

Sebarkan artikel ini
dimas kanjeng kiri bersama petugas dari kejaksaan
dimas kanjeng kiri bersama petugas dari kejaksaan

Surabaya, cakrawalanews.co – Ketua Majelais Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu(5/12/2018) siang, memvonis nihil Dimas Kanjeng Taat Pribadi  pria yang mengaku bisa menggandakan uang tersebut.

Vonis itu diberikan ke Dimas atas kasus penipuan uang senilai Rp. 10 milliar yang menyaru sebagai dukun palsu pengganda uang, untuk memperdayai korbannya Muhammad Ali sebagai pemilik atau penyetor uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *