Surabaya, cakrawalanews.co – Henry J Gunawan divonis 2,5 tahun atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pasar Turi. Atas vonis itu, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut langsung mengajukan banding.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Rochmad menjelaskan, Henry sebagai bos PT GBP dinyatakan terbukti bersalah atas kasus Pasar Turi sesuai pasal 378 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Henry J Gunawan selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim Rochmad pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018).
Atas vonis tersebut, Henry melalui kuasa hukumnya yaitu Agus Dwi Warsono langsung menyatakan untuk menempuh upaya hukum banding. “Kami mengajukan banding,” kata Agus kepada hakim Rochmad.












