Selain itu, keterangan saksi-saksi meringankan yang menyebutkan ada pertemuan eks pedagang dengan walikota Surabaya saat itu (Bambang DH). Dimana pertemuan itu untuk menyampaikan kehendak pedagang untuk mendapat hak strata title juga tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.
“Itu antara lain. Jadi nanti ada hal-hal yang akan kami dalami lebih jauh,” terangnya.
Atas dasar itulah, Agus menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Itu kesimpulan sementara kami saat ini,” tegasnya.(mnhdi)












