Usai sidang Agus mengaku sebagai kuasa hukum Henry, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut. “Yang pasti kami banding,” terang Agus kepada wartawan.
Menurutnya, upaya hukum banding ditempuh karena banyak hal terungkap di persidangan namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.
“Alasan banding, banyak fakta persidangan yang terungkap tidak jadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Lebih detail Agus menjelaskan, salah satu fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim. “Diantaranya, apakah benar hasil audit itu menyebutkan seperti yang dibacakan oleh majelis. Dari mana pertimbangannya? Kemudian soal fakta bahwa sampai sekarang baru mengurus HPL (hak pengelolaan), tapi itu dibenarkan untuk menyatakan Pak Henry menyampaikan rangkaian kata-kata bohong,” bebernya.












