Cakrawala PolitikHeadline

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Surabaya Mulai 4 Juli, Begini Ketentuannya

×

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Surabaya Mulai 4 Juli, Begini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalapost.com – Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Surabaya dalam Pemilihan Legislatif yang akan digelar serentak pada 2019 mulai dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD Surabaya dilaksanakan selama 14 hari mulai 4-17 Juli 2018.

“Pendaftaran bisa dilakukan di kantor KPU Surabaya Jl. Adityawarman No.87 Surabaya,” kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Minggu.

Ketentuan pendaftaran, kata dia, sudah dinformasikan kepada melalui Surat Edaran KPU Nomor 402/PL.01.4-PU/02/VI/2018 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Surabaya dalam Pemilu 2019.

Adapun pendaftaran tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *