Disebutkan pula calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” katanya.
Tentu juga, lanjut dia, calon anggota legislatif harus sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Bagi pejabat atau staf di pemerintahan, kata dia, harus mundur seperti halnya gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa, perangkat desa, PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Untuk informasi lebih lanjut tentang ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Surabaya dapat diperoleh melalui Helpdesk di Kantor KPU Kota Surabaya atau menghubungi nomor telepon (031) 5681028.












