Cakrawala PolitikHeadline

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Surabaya Mulai 4 Juli, Begini Ketentuannya

×

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Surabaya Mulai 4 Juli, Begini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan ketentuan pengajuan bakal calon dilakukan oleh partai politik. Untuk itu, partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sedangkan syarat pengajuan bakal calon meliputi diajukan oleh pimpinan parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil).

Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil. “Selain itu, di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan,” ujarnya.

Mengenai syarat bakal calon, Syamsi menjelaskan bahwa bakal calon anggota DPRD Surabaya adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan daftar calon tetap (DCT).

Selain itu, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dapat berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *