Surabaya, CakrawalaNews.co – Puluhan bangunan yang berdiri di atas maupun sempadan saluran air di Surabaya menjadi sasaran penertiban dalam sebulan terakhir.
Pemkot Surabaya menyisir empat kawasan, yakni Jeblokan II, Embong Blimbing, Kalianak, dan Lidah Wetan.
Penertiban tersebut menyasar bangunan tak berizin yang dinilai mengganggu fungsi saluran.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem drainase agar aliran air tidak terhambat.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan penertiban dilakukan sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Jadi kita fokusnya sesuai arahan Pak Wali Kota, kita menertibkan bangunan tak berizin. Khususnya bangunan yang berada di atas atau sempadan saluran,” kata Mudita, Senin, 2 November 2026.
Salah satu kawasan dengan jumlah bangunan cukup banyak berada di sepanjang Saluran Jeblokan II.
Penertiban mencakup wilayah Tambaksari, Gubeng, hingga Mulyorejo.





