Kondisi tersebut menghambat fungsi drainase sehingga perlu ditata sebelum pekerjaan normalisasi dilakukan.
“Saluran ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga ada penyempitan dan sebagainya. Dan di atasnya terdapat bangunan-bangunan PKL,” ujar Jefry.
Sebelum pembongkaran, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pembahasan bersama pedagang.
Jadwal pembongkaran pada 28 Oktober 2026 juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
“Kita juga melewati tahapan sosialisasi. Atas hasil rapat disepakati dan juga permintaan pedagang bahwa pembongkaran disepakati di tanggal 28 Oktober,” jelas Jefry.
Pemkot Surabaya turut menyiapkan alternatif tempat berjualan bagi PKL yang terdampak.
Dengan begitu, penataan saluran untuk kepentingan drainase tetap berjalan tanpa menghilangkan kesempatan pedagang mencari nafkah.
“Jadi semangat kami bukan meniadakan aktivitas ekonomi, tapi ketika proyek ini jalan yang harus membongkar bangunan, maka semangat kita bagaimana PKL-nya tetap bisa berjualan,” pungkasnya. (*)





