Surabaya, CakrawalaNews.co – Pengelolaan air limbah domestik di Surabaya tak boleh berujung pada tagihan baru yang memberatkan warga.
Setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) disahkan, DPRD Surabaya meminta pemerintah kota memastikan tarif layanan tetap terjangkau.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Air Limbah Domestik, Baktiono, menegaskan bahwa penerapan sistem baru harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Terutama untuk layanan penyedotan tangki septik atau septic tank.
“Jangan sampai tarifnya memberatkan warga. Kita sudah memberikan masukan agar nilainya tetap ringan, seperti retribusi sampah yang pembayarannya bisa terintegrasi dengan layanan PDAM,” jelasnya.
Menurut Baktiono, salah satu opsi yang bisa dikaji ialah menggabungkan pembayaran layanan air limbah dengan tagihan rutin masyarakat, seperti rekening Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Skema ini diharapkan memudahkan pembayaran sekaligus menjaga biaya tetap terjangkau.













