Pengelolaan yang buruk berisiko mencemari tanah dan air tanah, sekaligus mengancam kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kalau dibiarkan terlalu lama, misalnya sampai lebih dari tiga tahun, kondisi itu bisa membahayakan lingkungan, terutama tanah dan air tanah,” pungkasnya.
Perda SPALD sendiri menjadi landasan untuk membenahi pengelolaan limbah rumah tangga di Surabaya.
Sistem ini mencakup limbah tinja atau black water hingga air bekas aktivitas sehari-hari, seperti mandi dan mencuci, yang dikenal sebagai grey water.
Bagi DPRD, pembenahan sistem tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap warga.
Pengelolaan limbah perlu lebih tertata, tetapi biaya layanan juga harus tetap masuk akal bagi masyarakat. (*)













