Pembahasan mekanisme dan besaran tarif akan ditindaklanjuti oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Surabaya.
Keduanya akan mempertimbangkan masukan dari Pansus Air Limbah Domestik.
Pemkot Surabaya juga berpeluang menggandeng pihak swasta untuk membantu layanan penyedotan tangki septik.
Namun, Baktiono menekankan tarifnya harus mengikuti ketentuan pemerintah kota. Dengan begitu, pelaksanaan layanan tetap terkendali dan tidak merugikan masyarakat.
Selain soal tarif, ia mendorong penyediaan layanan pengaduan atau call center yang mudah diakses warga ketika membutuhkan penyedotan.
Pemerintah juga diharapkan tidak hanya menunggu permintaan, tetapi mengembangkan layanan penyedotan berkala sesuai jadwal dan kebutuhan.
Langkah ini penting untuk mencegah tangki septik dibiarkan terlalu lama tanpa pemeliharaan.













