Surabaya, CakrawalaNews.co | Komisi A DPRD Kota Surabaya akan melibatkan sejumlah instansi dalam proses sinkronisasi dokumen terkait sengketa lahan di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi sebagai langkah mencari penyelesaian yang komprehensif.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan perwakilan warga yang terdampak rencana penataan kawasan stasiun.
Dalam forum itu, PT KAI menjelaskan dasar kepemilikan lahan seluas 62.022 meter persegi yang mengacu pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492. Perusahaan juga mengacu pada putusan kasasi perkara perdata Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026 sebagai dasar hukum.
Sementara itu, perwakilan warga Boimin menyampaikan bahwa masyarakat telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun. Ia menjelaskan kawasan secara fisik telah dikuasai warga sejak tahun 1933.
Menurut Boimin, aktivitas pasar burung telah berjalan sejak tahun 1979 berdasarkan memo Wali Kota Surabaya pada masa itu. Selain itu, kawasan Jalan Lamongan disebut telah dihuni sejak tahun 1971 dan sebagian warga telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan seluruh data harus diuji secara terbuka agar diperoleh pemetaan persoalan yang utuh.
“Semua data harus dibuka secara transparan. Baik warga, PT KAI maupun instansi terkait harus membawa dokumen yang dimiliki agar persoalan ini dapat dipetakan secara utuh dan ditemukan jalan keluar yang terbaik,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A akan memanggil Kantor Pertanahan Surabaya II, BPKAD Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, hingga tim aset PT KAI untuk melakukan pencocokan dokumen.
Selain itu, Lurah Gundih dan Camat Bubutan diminta mendampingi warga dalam menginventarisasi berkas kepemilikan. Sosialisasi resmi juga akan segera dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi secara langsung sekaligus meminimalkan potensi konflik.
Anas menegaskan penyelesaian sengketa harus mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan aspek kemanusiaan, sembari tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun aset negara. (s)













