Surabaya. Cakrawalanews.co — DPRD Jawa Timur menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menegaskan seluruh catatan fraksi dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) menjadi satu kesatuan dalam rekomendasi DPRD yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.
“Semua saran, catatan, dan harapan fraksi-fraksi serta rekomendasi Pansus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi DPRD yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti,” ujar Musyafak dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, kesimpulan tersebut menjadi dasar penetapan Keputusan DPRD sebagai bentuk formal hasil pembahasan LKPJ.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro membacakan rancangan keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jatim Tahun Anggaran 2025.
“Menetapkan Rekomendasi DPRD Provinsi Jawa Timur atas LKPJ Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025,” ujar Ali Kuncoro saat membacakan diktum keputusan.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa rekomendasi DPRD mencakup laporan dan rekomendasi Pansus serta pendapat akhir fraksi-fraksi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan.












