Regulasi Lama Diganti, Komisi E DPRD Jatim Resmi Bahas Raperda Disabilitas
Surabaya. Cakrawalanews.ci– Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna Internal di Gedung DPRD Jatim, Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil untuk mengganti regulasi lama (Perda No. 3 Tahun 2013) yang dinilai sudah usang dan masih memakai paradigma belas kasihan (charity based).
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Siti Mukiyarti, menegaskan bahwa perubahan ini adalah mandat undang-undang agar penyandang disabilitas di Jawa Timur mendapatkan hak yang setara sebagai manusia bermartabat. Menurutnya, disabilitas bukan lagi hambatan untuk hidup mandiri jika didukung oleh sistem yang inklusif.












