“Rendahnya serapan kerja ini karena mismatch keterampilan dan kuatnya stigma. Melalui Raperda ini, kita akan memperkuat fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, hingga kesehatan,” tambahnya.
Raperda baru ini nantinya akan mengatur cakupan yang lebih luas, mulai dari validasi data terpilah, perencanaan anggaran yang responsif disabilitas, hingga pembentukan Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga advokasi independen. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat menuju visi Indonesia Emas 2045, di mana seluruh lapisan masyarakat bisa berkontribusi aktif tanpa terkecuali. (caa)












