Surabaya – Cakrawalanews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menahan pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar terkait proyek incinerator setelah putusan pengadilan, dengan alasan kehati-hatian untuk mencegah potensi kerugian negara.
Langkah ini diambil dengan meminta kembali masukan dari aparat penegak hukum (APH), termasuk kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian sebelum keputusan final diambil.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa dasar pertimbangan pembayaran tidak hanya pada putusan hukum, tetapi juga kondisi riil aset yang menjadi objek perjanjian.
“Sudah ada LO dari kejaksaan antara lain bahwa itu bisa dibayarkan kalau gedung dan peralatan pembakaran sampah berikut sarana penunjangnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya dalam kondisi instalasi pembakaran sampah masih layak beroperasi,” ujar Eri, Selasa (14/4/2026).
Ia menekankan, legal opinion tersebut memang telah diterbitkan sejak 2019, sementara perkara ini sendiri bermula dari kontrak kerja sama sejak 1989. Namun hingga kini, aspek penyerahan aset masih menjadi titik krusial yang belum terselesaikan.
“Saya juga tidak ingin ketika mengeluarkan uang itu akan ada kerugian negara, karena alatnya tidak diserahkan, bangunannya yang dijanjikan juga belum diserahkan,” tegasnya.
Eri menilai, nilai ganti rugi yang membengkak hingga Rp104 miliar dari kontrak awal sekitar Rp4,1 miliar membuat pemerintah harus ekstra hati-hati. Apalagi, menurutnya, penggunaan anggaran harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang lebih luas.












