Cakrawala InsightCakrawala SurabayaHeadline

Tahan Pembayaran Rp104 Miliar, Pemkot Surabaya Antisipasi Kerugian Negara dari Proyek Incinerator

×

Tahan Pembayaran Rp104 Miliar, Pemkot Surabaya Antisipasi Kerugian Negara dari Proyek Incinerator

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya Antisipasi Kerugian Negara dari Proyek Incinerator
Pemkot Surabaya Antisipasi Kerugian Negara dari Proyek Incinerator

“Karena ini uang besar, Rp104 miliar dari permasalahan sekitar Rp4,1 miliar. Karena masih banyak orang miskin, masih banyak orang membutuhkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan bahwa sengketa ini berkaitan dengan Kontrak Bagi Hasil Usaha dan Kontrak Manajemen proyek incinerator di kawasan Keputih pada tahun 1989.

Dalam kontrak tersebut, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban melakukan pembayaran dalam 16 tahap. Hingga kini, tahap ke-1 sampai ke-14 telah diselesaikan, sedangkan tahap ke-15 dan ke-16 belum dibayarkan.

“Kewajiban pemkot berdasarkan kontrak ada 16 kali pembayaran. Tahap ke-1 hingga ke-14 sudah dilaksanakan, tinggal tahap ke-15 dan ke-16 yang belum dibayarkan,” jelas Sidharta.

Ia memaparkan, penghentian pembayaran pada 1998 didasarkan pada adanya surat dari kejaksaan yang meminta penangguhan pembayaran. Hal itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan alat incinerator.

“Jadi ada surat untuk minta pemberhentian pembayaran karena ada mark up harga alat pembelian mesin incinerator,” ungkapnya.

Permasalahan kemudian berkembang menjadi lebih kompleks dengan munculnya dua gugatan. Gugatan pertama terkait belum dibayarnya tahap ke-15 dan ke-16, sementara gugatan kedua menyangkut penyesuaian kurs untuk pembayaran tahap ke-13 hingga ke-16, meskipun tahap ke-13 dan ke-14 telah diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *