Sebagai konteks, polemik proyek incinerator ini bermula pada 1989 saat Pemkot Surabaya menjalin kerja sama dengan PT Unicomindo Perdana. Pada 1998, pembayaran tahap ke-15 dan ke-16 dihentikan setelah adanya permintaan dari kejaksaan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat, yang hingga kini masih menyisakan persoalan hukum dan administratif.
Tahan Pembayaran Rp104 Miliar, Pemkot Surabaya Antisipasi Kerugian Negara dari Proyek Incinerator












