Surabaya, cakrawalapost.com – Ignatius Hotlan, Kasubag Bantuan Hukum Bidang Hukum Pemkot Surabaya jadi saksi pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan.
Pada sidang kali ini terungkap fakta bahwa Pemkot Surabaya belum memenuhi kewajibannya ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Dalam keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, Ignatius mengakui bahwa sampai saat ini Pemkot Surabaya belum memenuhi kewajibannya ke PT GBP. Kewajiban tersebut berupa menyerahkan Hak Pakai Lahan (HPL) ke PT GBP.
Selain itu, lanjut Ignatius, Pemkot Surabaya juga belum memberikan persetujuan ke PT GBP untuk mengurus Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal saat ini, HPL atas tanah Pasar Turi telat diterbitkan.
Informasi terbitnya HPL tersebut diketahui Ignatius dari data yang dimiliki Dinas Pengelolaan dan Bangunan Pemkot Surabaya.












