Selain itu, Pemkot Surabaya seharusnya juga memberikan persetujuan kepada PT GBP untuk pengurusan HGB di atas HPL untuk jangka waktu 25 tahun.
Namun nyatanya, justru PT GBP tidak bisa mengurus HGB di atas HPL lantaran persetujuan dari Pemkot Surabaya tak kunjung turun.
Usai sidang, Agus menilai, dari keterangan saksi Ignatius dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Karena menurut Agus, ada keterkaitan antara kewajiban Pemkot Surabaya yang belum dipenuhi kepada PT GBP dengan proses pembangunan Pasar Turi.
“Pada prinsipnya saksi (Ignatius) menyebut bahwa saat ini HPL telah terbit. Kemudian saya tanyakan bahwa apakah Pemkot Surabaya sudah memberikan persetujuan ke PT GBP untuk mengubah HGB diatas HPL sesuai perjanjian? Namun saksi menjawab belum ada persetujuan,” terangnya.
Menurutnya, karena tidak ada persetujuan dari Pemkot Surabaya itulah, maka hak pengurusan HGB di atas HPL oleh PT GBP tidak bisa dijalankan.












