Indeks

Saksi Akui Ada Kewajiban yang Belum Dipenuhi Pemkot ke PT GBP

×

Saksi Akui Ada Kewajiban yang Belum Dipenuhi Pemkot ke PT GBP

Sebarkan artikel ini

“Dari informasi yang saya dapat HPL sudah terbit awal tahun 2017. HPL tersebut atas nama Pemkot Surabaya,” kata Ignatius pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (07/03).

Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry lantas bertanya alasan Pemkot Surabaya yang tak segera memberikan HPL Pasar Turi ke PT GBP, Ignatius menjawab dengan seadanya.

“Kan masih ada sengketa antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” kilahnya menjawab pertanyaan Agus.

Padahal menurut Agus, ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Pemkot Surabaya sesuai perjanjian yaitu penyerahan HPL ke PT GBP, sehingga bisa digunakan mengurus HGB.

Kewajiban yang dimaksud oleh Agus tersebut tertuang dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP dengan nomor 180/1096/436.1.2/2010 dan Nomor GBP/DIR/III/001/2010 tertanggal 9 Maret 2010.

Berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, seharusnya Pemkot Surabaya memberikan persetujuan perubahan hak pakai menjadi HPL atas tanah Pasar Turi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *