Berita UtamaCakrawala NasionalCakrawala SurabayaNasioanalPeristiwa

Kemenag Gelar The Wonder of Harmony di Surabaya, Targetkan 40.000 Peserta untuk Perkuat Kerukunan

×

Kemenag Gelar The Wonder of Harmony di Surabaya, Targetkan 40.000 Peserta untuk Perkuat Kerukunan

Sebarkan artikel ini
01KB2NHVBFFZBJWXDP031VFBNN
01KB2NHVBFFZBJWXDP031VFBNN

Surabaya,CakrawalaNews.co – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan dua kegiatan besar bertajuk The Wonder of Harmony di kawasan Masjid Al-Akbar Surabaya.

Acara ini bertujuan untuk memperkuat kerukunan umat sekaligus meningkatkan edukasi publik mengenai zakat dan wakaf.

Dua agenda utama tersebut adalah:

Sholawat Kebangsaan: Digelar pada Jumat, 28 November 2025, dengan tema “Mensyukuri Rahmat, Merawat Kerukunan Umat, dan Menebar Kebaikan Zakat dan Wakaf.”

Walk for Harmony: Kegiatan jalan sehat lintas kalangan yang dilaksanakan pada Minggu, 30 November 2025, mengusung tema “Merawat Kerukunan dan Mensejahterakan Umat.”

Ditargetkan, total peserta yang hadir mencapai 40.000 orang dari berbagai elemen masyarakat.

Edukasi dan Sinergi Zakat-Wakaf

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis sebagai sarana edukasi publik tentang zakat dan wakaf.

“Kami menargetkan kehadiran hingga 40.000 peserta sebagai bentuk partisipasi luas masyarakat dalam merawat kerukunan. Melalui rangkaian ini, kami ingin memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat dalam mengelola zakat dan wakaf secara profesional dan transparan,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, The Wonder of Harmony dirancang sebagai momentum reflektif untuk meneguhkan rasa syukur, memperluas kolaborasi antarlembaga, dan membangun kesadaran bahwa kedermawanan umat adalah fondasi penting bagi kesejahteraan sosial.

Rangkaian acara ini secara khusus diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi zakat-wakaf, sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat oleh BAZNAS, LAZ, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *