Cakrawala JatimIndeks

PAJAK KITA UNTUK KITA

×

PAJAK KITA UNTUK KITA

Sebarkan artikel ini

Teguh Pribadi Prasetya juga mengungkapkan, kegiatan tax gathering ini selain memberikan apresiasi kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan, juga mengajak seluruh warga negara dan para pemangku kepentingan bersama-sama dalam pembangunan nasional. Salah satu diantaranya dengan membayar pajak dengan benar, lengkap dan jelas. Ini demi tercapainya kemanadirian APBN.

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Blitar, Drs. H.Rijanto, MM. Diungkapkannya, sinergi antara wajib pajak, pemungut pajak dan stakeholder lainnya harus ditingkatkan. Mengingat pajak sumber pembiayaan yang sangat penting. Ditegaskan oleh orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini bahwa proses pembayaran dilihat dari 3 dimensi yaitu bisa menjadi beban yang sifatnya memaksa, bisa menjadi media kemanusiaan dan yang ketiga sebagai perwujudan cinta tanah air dan bangsa. Untuk itu, bagi wajib pajak diharapkan benar-benar taat membayar pajak tepat waktu dan benar.

Ditempat yang sama, perwakilan dari Kantor DJP Jatim III, Mahartono mengungkapkan, setelah kegiatan tax amnesty, program lanjutan untuk meningkatkan pajak yakni Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final). Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan. Ditjen Pajak terus melakukan proses data-matching antara data yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT dan SPH dibandingkan dengan data pihak ketiga yang diterima Ditjen Pajak. Dijelaskan pula, jika wajib pajak menemukan ketidaksesuaian bisa melaporkan ke Kantor DJP Jatim III atau Hotline Pengaduan Kring Pajak +(62)21-1500200.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *